Senin, 29 Desember 2014

Surat Izin Usaha

 Mau buat tempat Usaha aja kok ribet ! Gak tau apa aja dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi Surat Izin Usaha ? Tenang aja teman - teman , saya akan berbagi informasi tentang Surat Izin Usaha buat anda para calon pengusaha dan untuk anda para Warga Negara Indonesia. Semoga Bermanfaat Ya . . .

BERIKUT INI ADALAH GAMBAR SURAT IZIN USAHA !!

1. SIUP

2. NPWP

3. IMB

4. NRB

5. AMDAL

6. TDP

7. SITU
















1.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah Surat yang digunakan untuk melegalkan tempat usaha. Yang mempunyai tujuan salah satunya adalah mendapatkan uang ganti rugi pada saat terjadi penggusuran lahan.

Prosedur Permohonan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Dalam permohonan pembuatan SITU, pemohon wajib menyerahkan dokumen – dokumen yang diperlukan , diantaranya adalah :
1.      fotokopi akte pendirian usaha yang telah disahkan oleh pengadilan negeri
2.      fotokopi KTP pengurus atau penanggung jawab
3.      fotokopi IMB bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha
4.      surat yang menyatakan pemohon menyewa bangunan tempat usaha jika bangunan bukan milik pemohon
5.      fotokopi bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan, jika tempat usaha adalah milik pemohon
6.      denah dari tempat usaha pemohon yang telah disahkan pejabat setempat


Prosedur Pengurusan Perijinan


pemohon mengajukan permohonan SITU pada camat atau bupati setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan
1.      petugas akan memeriksa kelayakan tempat usaha, dan akan memberikan pengarahan jika dirasa tidak memenuhi syarat akan diberikan pengarahan, namun jika sudah memenuhi syarat, pemohon hanya perlu membayar retribusi kepada pemerintah
2.      Pembuatan SITU umumnya hanya memakan waktu kurang lebih selama 14 hari kerja.
3.      Setelah SITU diterima oleh pemohon, maka diharapkan pemohon melakukan kewajiban dan tugas, seperti :
4.      tidak menyalahgunakan SITU sebagai jaminan untuk lahan yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah
5.      terbuka dan jujur jika ada petugas yang memeriksa kembali lokasi usaha
6.      menyediakan standar keamanana pada lokasi usaha, seperti pemadam kebakaran dan obat – obatan yang biasa disediakan di kotak P3K
7.      menjaga agar kegiatan usaha tidak mencemari lingkungan sekitar
8.      turut serta dalam menjaga ketertiban lalu – lintas
9.      mematuhi petunjuk yang diberikan oleh instansi terkait
10.  melaksanakan kegiatan usaha selama satu bulan dan terhitung dari tanggal penerbitan SITU.


Situ dinyatakan tidak berlaku apabila :
1.      pemegang situ menghentikan usahanya.
2.      pemegang situ mengubah/menambah jenis usahanya.
3.      tidak melaksanakan pendaftaran ulang.
4.      dihentikan usahanya karena melanggar undang-undang yang berlaku
5.      pemegang situ memindah tangankan usahanya kepadapihak lain.


2.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Definisi

Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang
perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP sebagaimana dimaksud terdiri dari :

a)      SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b)      SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.

c)      SIUP Besar, wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP. Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI Jakarta. Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Gubernur DKI Jakarta melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

Prosedur Permohonan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


PERMOHONAN SIUP BARU

Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)

a)      Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan

b)      Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada)

c)      Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

d)     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan

e)      Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan

f)       Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

Perusahaan berbadan hukum Koperasi

a)      Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan

b)      Pengesahan dari instansi yang berwenang

c)      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi

d)     Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi

e)      Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar).

Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :

a)      Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri

b)      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan

c)      Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan

d)     Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).


Perusahaan yang berbentuk Perorangan :

a)      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan

b)      Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan

c)      Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).


PERMOHONAN PENDAFTARAN ULANG SIUP

a)      SIUP Asli

b)      Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)

c)      Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan.


PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN
PERUSAHAAN

a)      Fotokopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP

b)      Fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan

c)      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan

d)     Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.

PERMOHONAN PERUBAHAN

a)      Surat Permohonan SIUP

b)      SIUP Asli

c)      Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)

d)     Data pendukung perubahan

e)      Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).


PERMOHONAN PENGGANTIAN

SIUP yang hilang

a)      Surat Permohonan

b)      Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

c)      Fotokopi SIUP yang lama (apabila ada)

d)     Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

SIUP yang rusak

a)      Surat Permohonan

b)      SIUP Asli

c)      Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP dengan menggunakan Formulir sebagaimana dalam Lampiran III Peraturan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :

warna putih untuk SIUP Kecil

warna biru untuk SIUP Menengah

warna kuning untuk SIUP Besar


3.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Tatacara Pendaftaran NPWP  telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:


Prosedur Permohonan Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Wajib Pajak Orang Pribadi:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

a)      fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

b)      fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

a)      fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

b)      fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

a)      fotokopi Kartu NPWP suami;

b)      fotokopi Kartu Keluarga; dan

c)      fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :

a)      fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

b)      fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

c)      fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :

fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

Untuk Wajib Pajak Bendahara:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

a)      fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan

b)      fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 

Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

a)      Dokumen yang dilampirkan berupa:

b)      fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;

c)      surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan

d)     fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau

e)      fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.


YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

a)      hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;

b)      menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau

c)      memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

a)      hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;

b)      menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau

c)      memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan

Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan perpajakan.

TEMPAT PENDAFTARAN :

Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.

TATACARA PENDAFTARAN :

Secara Elektronik melalui eRegistration

a)      Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

b)      Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

c)      Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.

d)     Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

e)      Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

f)       Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.

g)      Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

h)      Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

i)        Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

j)        Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.

Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.

Secara Langsung

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
secara langsung;

melalui pos; atau

melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.


4.Nomor Register Perusahaan / NRP / TDP

Berdasarkan Undang –Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang wajib terdaftar perusahaan , 
maka perusahaan di wajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan ke kantor 
Departemen perdagangan setempat. Nomor ini di gunakan untuk mendaftarkan perusahaan 
dan akan mendapatkan sertipikat.

PROSEDUR PERMOHONAN TDP / NRP

Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih 
dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.

Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan 
usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari 
Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.

Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan 
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan 
Domisili Perusahaan.

Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan 
TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten. Kantor Pendaftaran 
Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat 
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan 
dikeluarkan.


PERSYARATAN TDP / NRP

a)      ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta

b)      Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)

c)      Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)

d)     Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)

e)      Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)

f)       Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)

g)      Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA

h)      Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan

i)        Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing

j)        Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan

MASA BERLAKU TDP

Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

5.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis mengenai amdal adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas 
kegiatan usaha. Amdal berisi perkiraan pengaruh kegiatan usaha pada lingkungan sekitarnya, yaitu 
pencemaran. Pencemaran dapat berupa pencemaran air, tanah maupun udara.
Pemberian izin terhadap kegiatan usaha hanya dapat diberikan setelah adanya rencana pengelolaan 
lingkungan (rpl) dan rencana pemantauan lingkungan disetujui oleh pejabat yang berwenang. Pejabat 
yang berwenang untuk itu adalah gubernur kepala daerah tingkat i dibantu oleh anggota tetap dan 
tidak tetap.

Dokumen yang perlu disiapkan dalam mengurus amdal adalah :

-      fotocopy ktp/sim dari penanggung jawab/pemilik.

-      fotocopy situ.

-      fotocopy npwp.

-      fotocopy nrd.

-      fotocopy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Fungsi AMDAL

AMDAL digunakan untuk:
memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha 
atau kegiatan.

bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.

membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana 
usaha atau kegiatan.

memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.

Dasar Hukum AMDAL

-Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan

-UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.

-Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.

-Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .

-Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn 
Ekosistem.

-Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 
kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.

-UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.


Pedoman pelaksanaan AMDAL

-peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus 
menggunakan pedoman penyusunan AMDAL

-Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib 
AMDAL

-Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak 
tercantum  dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya pengelolaan 
Lingkungan Upaya 
pemantauan Lingkungan hidup.

-kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000 
tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL

6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum :
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata
Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan
menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000
“Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan
Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan
Bangunan pada seksi P2K Kecamatan”.

 Ketentuan :
Untuk setiap kegiatan pembangunan bangunan di wilayah DKI Jakarta, masyarakat terlebih dahulu
harus mengurus dan memperoleh IMB. Untuk bisa menggunakan bangunan tersebut harus terlebih
dahulu memperoleh IPB dari DPPK DKI Jakarta.
Bangunan yang tidak memiliki IMB akan terkena sanksi yaitu tindakan penertiban . Untuk
mendapatkan IMB,pertama pemohon harus datang ke SUDIN Pengawasan Pembangunan Kota
Wilayah setempat, di mana bangunan itu akan didirikan, untuk mengajukan PIMB. Sebelumnya
terlebih dahulu pemohon harus menyiapkan dan melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan .

Persyaratan :

Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )

2. Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :

* Sertifikat tanah

* Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari
instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

* Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Setempat.

* Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara

* Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas
prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.

* Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat pernyataan dari
instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan
Pemerintah.

3. Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau
dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon

4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.

5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh
lembar.

6. Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan
dugunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan
dan Peta Rencana Kota tersebut minimal sebanyak tujuh set.

7. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set dan foto copy surat izin bekerja
Perancang Arsitektur ( 1 lembar ).

8. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim
Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK) bagi yang disayaratkan.

9. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah
sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan
( 1 lembar ).

10. Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimla tiga set serta foto copy surat izin
bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan ( 1 lembar )

11. Untuk bangunan tempat ibadah, selai memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus
dilengkapai juga dengan surat persetujuan Gubernur.

Untuk Bangunan – Bangunan

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar ).

2. Foto copy surat-surat tanah ( 1 set ), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :

a. Sertifikat tanah

b. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari
instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

c. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk
Gubernur

d. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk
Gubernur

e. Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat

f. Surat Keputusann walikotamadya untuk penampungan sementara

g. Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur untuk bangunan-bangunan bersifat sementara di atas
taman, prasarana atau di atas air

h. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasab tanah

i. Surat Pernyataan dari Instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus
untuk tanah miliik Pemerintah

j. Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah
yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran,
pernyataan tersebut harus

3. Untuk surat tanah sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah
yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon serta untu kegiatan pemagaran,
pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah

4. Surat Izin Penggunaan Tanah ( SIPPT ) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan

5. keterangan dan peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal empat
lembar

6. Gambar rancanganArsitektur minimal empat set dan foto copy surat izin bekerja perencana
Arsitektur ( 1 lembar )

7. perhitungan, gambar rencana sturktur dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga
set serta fotocopy surat izin bekerja Perencana Stuktur, bagi yang diisyaratkan ( 1 lembar )

8. Perhitungan gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat
izin bekerja Perencanaan Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang diisyaratkan (1 lembar)

9. Foto copy IMB bangunan ( 1 set ) bagi yang diisyaratkan, untuk bangunan-bangunan yang
didirikan di halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan.

7. Nomor Rekening Bank (NRB)

Nomor Rekening Bank Ini dapat di gunakan sebagai media untuk melakukan transaksi seperti Transfer apabila terjadi penjualan / pembelian dan jarak antara penjual da si pembeli sangat jauh. Selsin itu , dengan Nomor Rekening Bank ini dapat di gunakan sebagai salah satu syarat dalam peminjaman / kredit.

Membuka rekening bank

a. Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi :

-          pemilik kegiatan usaha.

-          alamat.

-          nama pengurus.

-          alamat dan pengenal pengurus.

-          tanggal mulainya usaha.

-          nama referensi.

b. Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus NRB:

Fotokopi KTP/SIM penanggung jawab/pemilik

Kartu contoh tanda tangan pimpina perusahaan

Tanda setoran

Lembar pemberitahuan setoran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar