A.
Pengertian Leasing
Menurut
keputusan bersama Menteri Keuangan dan Perdagangan dan Industri Republik
Indonesia No.KEP-122/MK/IV/2/1974 , No.32/M/SK/2/1974,dan nomor 30/Kpb/1/1974
Tanggal 07 Februari 1974 adalah “ Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang – barang modal untuk di gunakan oleh suatu perusahaan
dalam jangka waktu tertentu , berdasarkan
pembayaran – pembayaran secara berkala di sertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang janka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang di sepakati
bersama.
Secara
Umum
Leasing adalah
Perusaahn penyediaan barang modal / peralatan yang di gunakan untuk proses
produksi baik secara langsung / tidak langsung.
B.
Unsur Leasing
Pembiayaan Perusahaan
Penyediaan barang modal
Digunakan oleh suatu perusahaan
Adanya jangka waktu tertentu
Pembayaran sewa secara berkala
Adanya hak opsi untuk membeli barang modal.
C.
Jaminan Utama Dalam Leasing
Jaminan Utama
Jaminan utama
pada saat transaksi leasing , yaitu keyakinan dari lessor bahwa lessee akan dan
sanggup membayar kembali cicilan sebagaimana mestinya.
Jaminan Pokok
Jaminan yang
berupa barang modal hasil pembelian dari transaksi leasing itu sendiri.
Jaminan Tambahan
Jaminan
tambahan dalam leasing tidak begitu krusial disbandingkan dengan jaminan pada
kredit bank. Hal ini karena pada hakikatnya jaminan leasing berbeda dengan
jaminan bank.
D.
Ketentuan Mengenai Leasing & lembaga Pembiayaan
·
Surat
Keputusan Bersama Menteri keuangan , Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.Kep-122/MK/IV/2/1974 , No.32/M/SK/2/1974,
No.30/Kbp/I/1974, pada tanggal 07 Februari 1974 Mengenai Perizinan Usaha
Leasing.
·
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep.649/MK/IV/5/1974 , Tanggal
06 Mei 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing dan Penegasan Ketentuan Pajak
Penjualan dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.
·
Pengumuman
Direktur Jendral Moneter Nomor : Peng-307/DJM/III.I/&/1974 , Tanggal 08
Juli 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing.
·
Kebijakan
Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) Tentang Usaha Leasing Indonesia
E.
Lembaga Pembiayaan
Ø Leasing
Yaitu
Perusahaan penyediaan barang modal / peralatan yang di gunakan untuk proses produksi
baik secara langsung / tidak langsung.
Ø Modal Ventura
Adalah Bentuk pembiayaan dengan penyertaan modal kedalam sebuah
perusahaan pada jangka waktu tertentu
Ø Anjak Piutang
Adalah Perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau
pembelian atau pemngambil alihan atau engelolaan utang piutang suatu perusahaan
dengan imbalan /pembayaran tertentu milik perusahaan.
Ø Pembiayaan Konsumen
Adalah Perusahaan pembiayaan
yang kegiatannya dilakukan dalam bentuk dana bagi konsumen .
Ø Kartu Kredit
Adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli
barang atau jasa dengan menggunaan kartu kredit.
F.
Pihak – Pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing
Lessor : adalah perusahaan leasing yang membiayai keinginan
lesse untuk memperoleh barang-barang modal.
Lessee : adalah pihak/nasabah yang mengajukan permohonan leasing
kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
Supplier : adalah pihak
yang menyediakan barang-barang modal
yang akan di leasingkan sesuai dengan perjajian antara lessor dan
lessee.
Asuransi : adalah perusahaan
yang akan menanggung resiko terhadap
perjanjian antara lessor dan lessee.
G.
Sejarah Perkembangan Leasing Di Indonesia
Setelah
berbagai aturan di tahun 1974 , ada beberapa peraturan lagi yang terbit di
tahun – tahun berikutnya. Perkembangan sejarah bisnis leasing di Indonesia
sangat terkait erat dengan policy pemerintah yang tertuang dalam peraturan –
peraturan tersebut.
Perkembangan
leasing dalam sejarah Indonesia tersebut dapat di klasifikasikan ke dalam 3
fase yaitu sebagai berikut :
Fase Pengenalan (1974 – 1983 )
Fase
ini adalah fase pertama kali bisnis leasing terjadi di Indonesia yaitu pada
tahun 1974 sampai 1983. fase ini pertama kali dimulai dengan keluarnya beberapa
peraturan tahun 1974 yang khusus mengatur pranata hukum leasing. Dalam fase ini
leasing belum begitu dikenal masyarakat dan perkembangannya pun belum begitu
pesat. Sampai pada tahun 1980 jumlah perusahaan leasing dan jumlah transaksinya
pun masih relatif kecil dimana jumlah perusahaan leasing hanya 5 buah dengan
nilai kontrak Rp 22,5 Milyar dan tahun 1984 perusahaan leasing seluruhnya
berkembang menjadi 48 buah dengan nilai kontrak Rp 436,1 Milyar .
Fase Pengembangan (1984-1990)
Terjadi
kira-kira antara tahun 1984 sampai dengan tahun 1990. dalam fase kedua ini
bisnis leasing cukup berkembang pesat bersamaan dengan pesatnya pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Demikian juga perkembangan perusahaan dan jumlah besarnya kontrak leasing,
dimana jumlah perusahaan sebanyak 892 ditahun 1986, dengan nilai kontrak Rp 645
Milyar, bertambah menjadi seluruhnya 122 buah perusahaan ditahun 1990, dengan
nilai kontraknya tidak kurang dari Rp 4,061 triliun. Pada fase kedua ini,
beberapa segi operasionalisasi leasing telah berubah, misalnya dalam hal metode
perhitungan penyusutan aset untuk kepentingan perpajakan. Hal ini akibat dari
berlakunya UU pajak 1984. sementara sistem pelaporan pajak dalam metode kedua
ini masih memakai operating method seperti pada fase sebelumnya, tapi dengan
berbagai distorsi.
Fase Konsolidasi
Merupakan
fase konsolidasi dari perkembangan leasing di Indonesia ini, terjadi sejak
tahun 1991 sampai sekarang. Pada periode ini izin-izin pendirian perusahaan leasing
yang sebelumnya agak diperketat kemudian dibuka kembali. Perubahan sistem
perpajakan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 januari 1991, dalam SK menteri
keuangan No.1169/KMK.01/1991.
H.
Kegiatan Leasing beserta Kriterianya
Kegiatan
leasing dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
o
Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha
pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga
perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b. Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang
modal golongan 1, 3 tahun untuk barang modal golongan 2 & 3 dan 7 tahun
untuk golongan bangunan.
o
Sewa Guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)
a. Jumlah pembayaran sewa gunan usaha selama masa guna usaha pertama tidak
dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah
keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b. Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi
leasing.
I.
Jenis- Jenis Perusahaan Leasing.
I.
Independent Leasing
adalah perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier
atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di lease kan
II.
Captive Lessor
adalah perusahaan leasing yang didirikan oleh produsen atau supplier dan objek
yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri, tujuan utamanya
adalah dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukkan barang di
gudang atau di toko.
III.
Lease Broker
adalah perusahaan yang mmpertmukan lessor dan lessee dalam suatu temat tertentu
untuk mengadakan kegiatan leasing. Jadi dalam hal ini lease broker sebagai
pihak perantara antara lessor dan lessee.
J.
Perjanjian Leasing
Perjanjian
antara lessor dan lessee disebut “Lease Agrement” dimana dalam perjanjian
tersebut memuat kontrak kerja antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat
secara umum antara lain :
1. Nama dan alamat lease
2. Jens barang modal yang diinginkan
3. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
4. Syarat-syarat pembayaran
5. Syarat-syarat kepemilikan/syarat lainnya
6. Biaya-biaya yang dikenakan
7. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
Jika seluruh persyaratan telah
disetujui maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang
dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran
oleh leasee.
K.
Biaya yang dibebankan kepada lease
1)
Biaya
administrasi yang besarnya dihitung pertahun
2)
Biaya
matrai untuk perjanjian
3)
Biaya
bunga terhadap barang yang dileasingkan
4)
Premi
asuransi yang disetorkan kepada pihak asuransi
L.
Prosedur Pemberian fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor
1.
Pihak
lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik
secara lisan ataupun tertulis
2.
Pihak
akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee.
3.
Jika
dokumen yang di butuhkan sudah lengkap maka pihak lessor memberikan informasi
terntang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara leassee dengan lessor
termasuk hak dan kewajiban masing – masing.
4.
Pihak
lessor akan melakukan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang
diberikan lessee.
5.
Penelitian
dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemempuan nasabah untuk
membayar dengan di sertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan.
6.
Jika
permohonan lessee telah diterima oleh pihak lessor maka pihak lessor akan
melakukan pertemundengan pihak lessee tetnag persyaratan yang harus di penuhi
antara lain:
7.
Penandatanganan
surat perjanjian serta biaya – biaya yang harus di bayar oleh lessee
8.
Pihak
lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanian
anatara lessee dan lessor
9.
Pihak
lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang di
inginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier
10.
Pihak
lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee
sebelumnya pada pihak lessor
11.
Pihak
supplier mengirim barang sesuai dengan pesanan dan surat bukti pembayaran yang
telah dilakukan oleh lessor.
12.
Pihak
lessor juga mengirim polis asuransi kepada leesse setelah diterbitakan pihak
lessor atas nama lessee.
M.
Sangsi – sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee
v Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
v Jika teguran lisan tidak digubris maka akan diberika teguran
tertulis
v Dikenakan denda sesuai perjanjian
v Penyitaan barang yang di pegang oleh lessee.
Berikut ini adalah 10 contoh soal mengenai
Leasing yang telah dibahas pada materi diatas !!
1.
Jelaskan
tentang perbedaan Independent Leasing
dan Captive Leasing !
2.
Apa
itu Lease Agreement ??
3.
Sebutkan
kegiatan leasing dan kriterianya !!
4.
Sebutkan
beberapa peraturan tahun 1974 yang khusus mengatur pranata hukum leasing ??
5.
Apa
perbedaan modal ventura dan pembiayaan konsumen ??
6.
Dapatkah
leasing di persamakan dengan pembiayaan konsumen ?? Jelaskan !!
7.
Sebutkan
4 ketentuan lembaga pembiayaan !!
8.
Apa
yang di maksud distorsi yang terjadi pada fase pengembangan ???
9.
Apa
isi dari Pak Des 20 Desember 1988 ??
10.
Sebutkan
isi kontrak dalam perjanjian leasing dan biaya – biaya yang di bebankan kepada
lessee !!
Jawaban !
1.
Independent
Leasing adalah perusahaan leasing yang berdiri sendiri yang dapat juga berperan
sebagai supplier atau membeli barang – barang modal dari supplier lainnya. Sedangakan
…
Captive Leasing adalah Perusahaan Leasing yang didirikan dan perusahaan
tersebut dapat bertindak sebagai produsen atau supplier dan barag yang mereka
lease kan adalah barang – barang milik mereka sendiri.
2.
Lease
Agreement adalah surat perjanjian leasing yang memuat kontrak kerja bersyarat
antara lessor dan lessee.
3.
Kegiatan
leasing dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
Sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease)
a)
Jumlah
pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan
nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan
keuntungan lessor.
b)
Masa sewa guna usaha ditetapkan
sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal golongan 1, 3 tahun untuk barang
modal golongan 2 & 3 dan 7 tahun untuk golongan bangunan.
Sewa Guna usaha
tanpa hak opsi (Operating Lease)
a)
Jumlah
pembayaran sewa gunan usaha selama masa guna usaha pertama tidak dapat menutupi
harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang
diperhitungkan oleh lessor.
b)
Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat
ketentuan mengenai opsi bagi leasing.
4.
Beberapa
peraturan yang menyangkut tentang pranata hukum leasing adalah :
i.
Surat
Keputusan Bersama Menteri keuangan , Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.Kep-122/MK/IV/2/1974 , No.32/M/SK/2/1974,
No.30/Kbp/I/1974, pada tanggal 07 Februari 1974 Mengenai Perizinan Usaha
Leasing.
ii.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep.649/MK/IV/5/1974 , Tanggal
06 Mei 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing dan Penegasan Ketentuan Pajak
Penjualan dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.
iii.
Pengumuman
Direktur Jendral Moneter Nomor : Peng-307/DJM/III.I/&/1974 , Tanggal 08
Juli 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing.
5.
Jika
perusahaan Modal Ventura melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
kedalam sebuah perusahaan pada jangka waktu tertentu , sedangkan pembiayaan
konsumen melakukan pembiayaan dalam bentuk dana bagi konsumen agar konsumen
tersebut dapat membeli barang modal yang di inginkannya.
6.
Tidak
, karena leasing memberikan pembiayaan dalam bentuk barang – barang modal
kepada konsumennya , bukan pembiayaan dalam bentuk dana seperti yang diberikan
oleh pembiayaan konsumen.
7.
Disrorsi
(ketidak sempurnaan pasar) adalah yang membuat kondisi ekonomi ketidak efisien
sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri.
8.
Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi
20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1998 kegiatan usaha Leasing termasuk
dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun1988 dan
keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988
merupakan bagian dari Pakdes 88 dimana lembaga pembiayaan adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum
modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan
kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 tahun 1988 dengan keputusan
dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember
1988 dan didalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991
tanggal 21 november 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan cara, yaitu :
1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating
lease).
9.
Isi
Kontrak Perjanjian Leasing:
§ Nama dan alamat lease
§ Jens barang modal yang diinginkan
§ Jumlah atau nilai barang
yang dileasingkan
§ Syarat-syarat pembayaran
§ Syarat-syarat
kepemilikan/syarat lainnya
10. Biaya-biaya yang dikenakan
i.
Biaya
administrasi yang besarnya dihitung pertahun
ii.
Biaya
matrai untuk perjanjian
iii.
Biaya
bunga terhadap barang yang dileasingkan
iv.
Premi
asuransi yang disetorkan kepada pihak asuransi
Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar
janji :
i.
Berupa
teguran lisan supaya segera melunasi
ii.
Jika
teguran lisan tidak digubris maka akan diberika teguran tertulis
iii.
Dikenakan
denda sesuai perjanjian
iv.
Penyitaan
barang yang di pegang oleh lessee