Jumat, 28 November 2014

Video Mahabharata-248


Wah kayaknya Mahabharata makin seru nih kata siapa ..uda tahu belom Mahabharata episode 248 yang matinya Dursasana ??
Dursasana mati dibunuh oleh Bima sesuai dengan sumpahnya , kedua tangannya di pisahkan dari tubuhnya , hii.. seram kan .. itu balasan bagi orang yang sudah menghina dan melecehkan seorang wanita .. keren kan si Bima begitu menghargai wanita dan menepati sumpahnya ..
ada lagi nih ceritanya , Bima juga membasuh anaknya panchali dengan darah dari dada Dursa sana . pokoknya keren banget deh , nah singkat kata Duryodhana yang tahu kematian adik  dengan mengenaskan menangis dan ketakutan karena kematiannya juga makin dekat , raja Destrarasta juga khawatir akan keselamatan anak kesayangannya Duryodana ,. nah silahkan Happy Watching Ya ..

Makalah Leasing



A.    Pengertian Leasing
*      Menurut keputusan bersama Menteri Keuangan dan Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No.KEP-122/MK/IV/2/1974 , No.32/M/SK/2/1974,dan nomor 30/Kpb/1/1974 Tanggal 07 Februari 1974 adalah “ Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk di gunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu , berdasarkan  pembayaran – pembayaran secara berkala di sertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang janka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang di sepakati bersama.
*      Secara Umum
Leasing adalah Perusaahn penyediaan barang modal / peralatan yang di gunakan untuk proses produksi baik secara langsung / tidak langsung.
B.   Unsur Leasing
*   Pembiayaan Perusahaan
*   Penyediaan barang modal
*   Digunakan oleh suatu perusahaan
*   Adanya jangka waktu tertentu
*   Pembayaran sewa secara berkala
*   Adanya hak opsi untuk membeli barang modal.
C.   Jaminan Utama Dalam Leasing
*      Jaminan Utama
Jaminan utama pada saat transaksi leasing , yaitu keyakinan dari lessor bahwa lessee akan dan sanggup membayar kembali cicilan sebagaimana mestinya.
*      Jaminan Pokok
Jaminan yang berupa barang modal hasil pembelian dari transaksi leasing itu sendiri.
*      Jaminan Tambahan
Jaminan tambahan dalam leasing tidak begitu krusial disbandingkan dengan jaminan pada kredit bank. Hal ini karena pada hakikatnya jaminan leasing berbeda dengan jaminan bank.
D.   Ketentuan Mengenai Leasing & lembaga Pembiayaan
·         Surat Keputusan Bersama Menteri keuangan , Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.Kep-122/MK/IV/2/1974 , No.32/M/SK/2/1974, No.30/Kbp/I/1974, pada tanggal 07 Februari 1974 Mengenai Perizinan Usaha Leasing.
·         Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep.649/MK/IV/5/1974 , Tanggal 06 Mei 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing dan Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.
·         Pengumuman Direktur Jendral Moneter Nomor : Peng-307/DJM/III.I/&/1974 , Tanggal 08 Juli 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing.
·         Kebijakan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) Tentang Usaha Leasing Indonesia
E.   Lembaga Pembiayaan
Ø  Leasing
Yaitu Perusahaan penyediaan barang modal / peralatan yang di gunakan untuk proses produksi baik secara langsung / tidak langsung.


Ø  Modal Ventura
Adalah Bentuk pembiayaan dengan penyertaan modal kedalam sebuah perusahaan pada jangka waktu tertentu
Ø  Anjak Piutang
Adalah Perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pemngambil alihan atau engelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan /pembayaran tertentu milik perusahaan.
Ø  Pembiayaan Konsumen
Adalah Perusahaan pembiayaan  yang kegiatannya dilakukan dalam bentuk dana bagi konsumen .
Ø  Kartu Kredit
Adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang atau jasa dengan menggunaan kartu kredit.
F.    Pihak – Pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing
*        Lessor              : adalah perusahaan leasing yang membiayai keinginan lesse untuk memperoleh barang-barang modal.
*      Lessee               : adalah pihak/nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
*      Supplier            : adalah pihak yang menyediakan barang-barang modal  yang akan di leasingkan sesuai dengan perjajian antara lessor dan lessee.
*      Asuransi           : adalah perusahaan yang akan menanggung resiko  terhadap perjanjian antara lessor dan lessee.
G.  Sejarah Perkembangan Leasing Di Indonesia
Setelah berbagai aturan di tahun 1974 , ada beberapa peraturan lagi yang terbit di tahun – tahun berikutnya. Perkembangan sejarah bisnis leasing di Indonesia sangat terkait erat dengan policy pemerintah yang tertuang dalam peraturan – peraturan tersebut.
Perkembangan leasing dalam sejarah Indonesia tersebut dapat di klasifikasikan ke dalam 3 fase yaitu sebagai berikut :
*      Fase Pengenalan (1974 – 1983 )
Fase ini adalah fase pertama kali bisnis leasing terjadi di Indonesia yaitu pada tahun 1974 sampai 1983. fase ini pertama kali dimulai dengan keluarnya beberapa peraturan tahun 1974 yang khusus mengatur pranata hukum leasing. Dalam fase ini leasing belum begitu dikenal masyarakat dan perkembangannya pun belum begitu pesat. Sampai pada tahun 1980 jumlah perusahaan leasing dan jumlah transaksinya pun masih relatif kecil dimana jumlah perusahaan leasing hanya 5 buah dengan nilai kontrak Rp 22,5 Milyar dan tahun 1984 perusahaan leasing seluruhnya berkembang menjadi 48 buah dengan nilai kontrak Rp 436,1 Milyar .
*      Fase Pengembangan (1984-1990)
Terjadi kira-kira antara tahun 1984 sampai dengan tahun 1990. dalam fase kedua ini bisnis leasing cukup berkembang pesat bersamaan dengan  pesatnya pertumbuhan bisnis di Indonesia. Demikian juga perkembangan perusahaan dan jumlah besarnya kontrak leasing, dimana jumlah perusahaan sebanyak 892 ditahun 1986, dengan nilai kontrak Rp 645 Milyar, bertambah menjadi seluruhnya 122 buah perusahaan ditahun 1990, dengan nilai kontraknya tidak kurang dari Rp 4,061 triliun. Pada fase kedua ini, beberapa segi operasionalisasi leasing telah berubah, misalnya dalam hal metode perhitungan penyusutan aset untuk kepentingan perpajakan. Hal ini akibat dari berlakunya UU pajak 1984. sementara sistem pelaporan pajak dalam metode kedua ini masih memakai operating method seperti pada fase sebelumnya, tapi dengan berbagai distorsi.
*      Fase Konsolidasi
Merupakan fase konsolidasi dari perkembangan leasing di Indonesia ini, terjadi sejak tahun 1991 sampai sekarang. Pada periode ini izin-izin pendirian perusahaan leasing yang sebelumnya agak diperketat kemudian dibuka kembali. Perubahan sistem perpajakan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 januari 1991, dalam SK menteri keuangan No.1169/KMK.01/1991.
H.  Kegiatan Leasing beserta Kriterianya
Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
o   Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b. Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal golongan 1, 3 tahun untuk barang modal golongan 2 & 3 dan 7 tahun untuk golongan bangunan.
o   Sewa Guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)
a. Jumlah pembayaran sewa gunan usaha selama masa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b. Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi leasing.
I.      Jenis- Jenis Perusahaan Leasing.
I.            Independent Leasing
adalah perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di lease kan
II.            Captive Lessor
adalah perusahaan leasing yang didirikan oleh produsen atau supplier dan objek yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri, tujuan utamanya adalah dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukkan barang di gudang atau di toko.
III.            Lease Broker
adalah perusahaan yang mmpertmukan lessor dan lessee dalam suatu temat tertentu untuk mengadakan kegiatan leasing. Jadi dalam hal ini lease broker sebagai pihak perantara antara lessor dan lessee.
J.     Perjanjian Leasing
Perjanjian antara lessor dan lessee disebut “Lease Agrement” dimana dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum antara lain :
1. Nama dan alamat lease
2. Jens barang modal yang diinginkan
3. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
4. Syarat-syarat pembayaran
5. Syarat-syarat kepemilikan/syarat lainnya
6. Biaya-biaya yang dikenakan
7. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
       Jika seluruh persyaratan telah disetujui maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran oleh leasee.
K.  Biaya yang dibebankan kepada lease
1)      Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
2)      Biaya matrai untuk perjanjian
3)      Biaya bunga terhadap barang yang dileasingkan
4)      Premi asuransi yang disetorkan kepada pihak asuransi
L.     Prosedur Pemberian fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor
1.      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan ataupun tertulis
2.      Pihak akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee.
3.      Jika dokumen yang di butuhkan sudah lengkap maka pihak lessor memberikan informasi terntang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara leassee dengan lessor termasuk hak dan kewajiban masing – masing.
4.      Pihak lessor akan melakukan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee.
5.      Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemempuan nasabah untuk membayar dengan di sertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan.
6.      Jika permohonan lessee telah diterima oleh pihak lessor maka pihak lessor akan melakukan pertemundengan pihak lessee tetnag persyaratan yang harus di penuhi antara lain:
7.      Penandatanganan surat perjanjian serta biaya – biaya yang harus di bayar oleh lessee
8.      Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanian anatara lessee dan lessor
9.      Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang di inginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier
10.  Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya pada pihak lessor
11.  Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor.
12.  Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada leesse setelah diterbitakan pihak lessor atas nama lessee.
M. Sangsi – sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee
v  Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
v  Jika teguran lisan tidak digubris maka akan diberika teguran tertulis
v  Dikenakan denda sesuai perjanjian
v  Penyitaan barang yang di pegang oleh lessee.
Berikut ini adalah 10 contoh soal mengenai Leasing yang telah dibahas pada materi diatas !!
1.      Jelaskan tentang perbedaan Independent Leasing  dan Captive Leasing !
2.      Apa itu Lease Agreement ??
3.      Sebutkan kegiatan leasing dan kriterianya !!
4.      Sebutkan beberapa peraturan tahun 1974 yang khusus mengatur pranata hukum leasing ??
5.      Apa perbedaan modal ventura dan pembiayaan konsumen ??
6.      Dapatkah leasing di persamakan dengan pembiayaan konsumen ?? Jelaskan !!
7.      Sebutkan 4 ketentuan lembaga pembiayaan !!
8.      Apa yang di maksud distorsi yang terjadi pada fase pengembangan ???
9.      Apa isi dari Pak Des 20 Desember 1988 ??
10.  Sebutkan isi kontrak dalam perjanjian leasing dan biaya – biaya yang di bebankan kepada lessee !!
Jawaban !
1.      Independent Leasing adalah perusahaan leasing yang berdiri sendiri yang dapat juga berperan sebagai supplier atau membeli barang – barang modal dari supplier lainnya. Sedangakan …
Captive Leasing adalah Perusahaan Leasing yang didirikan dan perusahaan tersebut dapat bertindak sebagai produsen atau supplier dan barag yang mereka lease kan adalah barang – barang milik mereka sendiri.
2.      Lease Agreement adalah surat perjanjian leasing yang memuat kontrak kerja bersyarat antara lessor dan lessee.
3.      Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
a)      Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b)       Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal golongan 1, 3 tahun untuk barang modal golongan 2 & 3 dan 7 tahun untuk golongan bangunan.
Sewa Guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)
a)      Jumlah pembayaran sewa gunan usaha selama masa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b)       Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi leasing.
4.      Beberapa peraturan yang menyangkut tentang pranata hukum leasing adalah :
i.        Surat Keputusan Bersama Menteri keuangan , Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.Kep-122/MK/IV/2/1974 , No.32/M/SK/2/1974, No.30/Kbp/I/1974, pada tanggal 07 Februari 1974 Mengenai Perizinan Usaha Leasing.
ii.                  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep.649/MK/IV/5/1974 , Tanggal 06 Mei 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing dan Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.
iii.                Pengumuman Direktur Jendral Moneter Nomor : Peng-307/DJM/III.I/&/1974 , Tanggal 08 Juli 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing.
5.      Jika perusahaan Modal Ventura melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam sebuah perusahaan pada jangka waktu tertentu , sedangkan pembiayaan konsumen melakukan pembiayaan dalam bentuk dana bagi konsumen agar konsumen tersebut dapat membeli barang modal yang di inginkannya.
6.      Tidak , karena leasing memberikan pembiayaan dalam bentuk barang – barang modal kepada konsumennya , bukan pembiayaan dalam bentuk dana seperti yang diberikan oleh pembiayaan konsumen.
7.      Disrorsi (ketidak sempurnaan pasar) adalah yang membuat kondisi ekonomi ketidak efisien sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri.
8.      Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1998 kegiatan usaha Leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun1988 dan keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 dimana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 tahun 1988 dengan keputusan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 dan didalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 november 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan cara, yaitu :
1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease).
9.      Isi Kontrak Perjanjian Leasing:
§  Nama dan alamat lease
§  Jens barang modal yang diinginkan
§   Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
§   Syarat-syarat pembayaran
§   Syarat-syarat kepemilikan/syarat lainnya
10.   Biaya-biaya yang dikenakan
          i.            Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
        ii.            Biaya matrai untuk perjanjian
      iii.            Biaya bunga terhadap barang yang dileasingkan
      iv.            Premi asuransi yang disetorkan kepada pihak asuransi
Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji :  
      i.            Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
    ii.            Jika teguran lisan tidak digubris maka akan diberika teguran tertulis
  iii.            Dikenakan denda sesuai perjanjian
  iv.            Penyitaan barang yang di pegang oleh lessee