Jumat, 27 Februari 2015

Bersyukur Setiap Saat




Dari begitu bangun pagi dikamar lantai atas sampai turun ke lantai bawah, sudah berapa kali saya mengucapkan terima kasih dan bersyukur? Mungkin sudah lima kali sampai tujuh kali. Dalam satu hari? Berapa kali saya berterima kasih dengan bersyukur di dalam hati? Berapa kali saya ucapkan dengan lantang bersuara dengan orang lain? Mungkin bisa sampai 50 sampai 100 kali, bisa jadi lebih, karena tidak saya hitung.

Tidak praktis kedengarannya ? Kok ya aneh mengucapkan terima kasih sampai puluhan kali dalam satu hari ? Bahkan ratusan kali ? Jawabannya mudah saja :
Dengan berterima kasih dan bersyukur , kita selalu mencari sisi positif dari segala sesuatu. Dengan mencari sisi positif , maka diri kita menjadi semakin positif dalam melihat segala sesuatu. Pasti ada putih setitik di dalam hitam kelam dan ada setitik di dalam putih bersih.

Dengan selalu mengingat kelimpahan kita , otak kita mencetak keyakinan (believe) bahwa memang benar kita hidup dalam kelimpahan. Maka, semua perbuatan kita didasari oleh keyakinan ini, termasuk persepsi diri kita sebagai personifikasi dari sukses. Lantas , sampai kapan perlu mengucapkan terima kasih dan bersyukur berpuluh – puluh kali tersebut?Sepanjang hayat. Ah , tidak praktis , mungkin ada yang berpendapat demikian. Sekali lagi bahwa ini tidak mengajarkan untuk sukses dalam semalam, namun dengan mengubah mindset (pola pikir) maka segala faktor eksternal yang sering menjadi atribut orang sukses akan datang dengan sendierinya bagaikan arus sungai.

Berterima kasih dan bersyukur toh tidak memerlukan modal uang maupun sumber daya apapun. Intinya hanya satu, yaitu kemuan keras untuk mengubah diri. Jangan pikirkan “pahala” yang anda dapat dari perbuatan ini dulu. Jangan pula mengharap nasib akan berubah dalam sekejap. Yang jelas, dengan mengucapkan terima kasih kepada orang lain tanpa ada rasa keterpaksaan dan rasa canggung saja sudah merupakan jembatan kita ke dalam hati orang itu.


“Terima Kasih” tidak akan pernah ditolak oleh orang lain , malah biasanya disambut dengan senyum lebar dan hati yang sedikit lembut dari pada sebelumnya. Ini saja sudah merupakan magnit yang bisa membantu kita semua dalam memproyeksikan diri yang sukses ke luar. Jadi , jika ada keragu–raguan dan ke–engganan untuk berterima kasih dan bersyukur dalam skala dan frekuensi luar biasa , maka sebaiknya Anda urungkan niat anda untuk menjadi personifikasi dari sukse itu sendiri. Aammiiin …

Kamis, 26 Februari 2015

cara mempercantik blog

mau mempercantik blog anda ??
wajib baca artikel di bawah ini !!!
http://gedesitdownblog.blogspot.com/2013/05/kumpulan-beberapa-animasi-untuk.html

MISTERI TERUNGKAPNYA TOKOH NARUTO BERASAL DARI INDONESIA

bagi penggemar naruto , pasti taunya naruto itu dari jepang , ya kan . ........nah wajib nih lihat artikel dibawah ini !!
http://misteriduniawi.blogspot.com/2013/08/misteri-terungkapnya-tokoh-naruto.html

Direktorat Jendral HAKI


Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:

a.  Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang Hak Kekayaan Intelektual
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Perumusan standar, norma, pedoman, criteria dan peraturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual
d. Pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi
e. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

A. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

        HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
       Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

B.   Sejarah HAKI

        Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.

      Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.

        Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.

C.   Macam-macam HAKI
      Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

1)   Hak Cipta

Sejarah Hak Cipta

Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©)

1. Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

2. Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2)   Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
• Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
   
  1.   Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

      2.   Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

      3.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

      4.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

      5.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

      6.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

        Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam suatu masyarakat.

         Kepopuleran konsep harta komunal mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak dianggap relevan. Usaha-usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum adat seringkali gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.

D.   Konsep HAKI
      Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
a.  Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
b.  Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
c.  Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

E.   Dasar HAKI Karya Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
a.  Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
b.  Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

F.   Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
       Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
a. Penemuan
b. Desain Produk
c. Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
d. Nama dan Merek Usaha
e. Know-How & Informasi Rahasia
f. Desain Tata Letak IC
g. Varietas Baru Tanaman

G.   Tujuan Penerapan HAKI
        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

H.   Pengaturan HAKI di Indonesia
       Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.

       Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:

i.  Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
ii.  Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
iii. Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek

Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

        Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)

I.   Lingkup Perlindungan HAKI

        HAKI memiliki ruang lingkup untuk mengetahui berbagai jenis hak intelektual yang dilindungi. Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:

a.   Hak Cipta (Copyright)
World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia:

b.   Hak Milik Industri (Industrial Property)

c.   Paten

d.   Paten Sederhana

e.   Merek & Indikasi Geografis

f.   Desain Industri

g.   Rahasia Dagang

h.   Desain Tata Letak Sirkit Terpadu

i.   Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)

j.   Melindungi sebuah karya

k.   Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
       untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.

l.   Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak
      cipta. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
    1. hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
    2. hak untuk membuat produk derivative
    3. hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.

m.   Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.

n.   Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta, diantaranya sebagai berikut:

a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.  Karya Seni, yaitu:
1. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni   pahat,seni patung, kolase dan seni terapan, seni batik, fotografi.
2. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
3. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, sinematografi.
4. Arsitektur, Peta.
5. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
    
   Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
1. Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
2. Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
4. Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
5. Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
10. Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
11. Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
 
       Jelasnya yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus. Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan kepada pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lainnya untuk memantau perkara pelanggaran hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata berupa ganti kerugian dan tidak menutup hak negara untuk menuntut perkara tindak pidana hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi yang melanggar hak cipta tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat, paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi pemegang hak cipta.

Tinjauan Umum tentang Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge = TK)
    
    Harmonisasi antaara pengetahuan modern dan pengetahuan tradisional merupakan hal penting dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, konsep yang mengedepankan bahwa kebutuhan untuk pembangunan selaras dengan kebutuhan untuk pelestarian yang dapat berlangsung tanpa membahayakan lingkungan sekitarnya. Sebagai konsekuensinya, TK telah mendapat arti penting dan menjadi isu baru dalam perlindungan HAKI. Istilah TK sebenarnya dapat diterjemahkan sebagai pengetahuan tradisional. TK merupakan masalah hukum baru yang berkembang baik ditingkat nasional maupun internasional. TK telah muncul menjadi masalah hukum baru disebabkan belum ada instrumen hukum domestik yang mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal terhadap TK yang saat banyak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, di tingkat internasional TK ini belum menjadi suatu kesepakatan internasional untuk memberikan perlindungan hukum. Istilah TK adalah istilah umum yang mencakup ekspresi kreatif, informasi, know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial. TK mulai berkembang dari tahun ketahun seiring dengan pembaharuan hukum dan kebijakan, seperti kebijakan pengembangan pertanian, keragaman hayati (intellectual property).

      WIPO menggunakan istilah TK untuk menunjuk pada kesusasteraan berbasis tradisi, karya artistik atau ilmiah, pertunjukan, invensi, penemuan ilmiah, desain, merek, nama dan simbol, informasi yang tidak diungkapkan, dan semua inovasi dan kreasi berbasis tradisi lainnya yang disebabkan oleh kegiatan intelektual dalam bidang-bidang industri, ilmiah, kesusasteraan atau artistik. Gagasan ”berbasis tradisi” menunjuk pada sistem pengetahuan, kreasi, inovasi dan ekspresi cultural yang umumnya telah disampaikan dari generasi ke generasi, umumnya dianggap berkaitan dengan masyarakat tertentu atau wilayahnya, umumnya telah dikembangkan secara non sistematis, dan terus menerus sebagai respon pada lingkungan yang sedang berubah.

J.   Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia

1.   Pelindungan Preventif
        Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan budaya seperti Jakarta, Bandung, Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan mulai membangun sistem industri budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa kasus, industri budaya lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan, tetapi dalam beberapa pengalaman utama,industri budaya justru merangsang kehidupan masyarakat pendukungnya. Industri budaya akan merangsang kesadaran masyarakat untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya.

2.   Perlindungan Represif
        Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:

a. Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
b. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
c. Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
d. Mengubah isi ciptaan.
  
     Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah:

1. Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
2. Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;
3. Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.





PT. TASPEN ( PERSERO )



PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".

A.  Lambang PT. TASPEN (Persero)

1. Bunga dengan 5 (lima) Helai Daun
Melambangkan Pegawai Negeri Peserta TASPEN, yaitu : Suami, istri, dan 3 (tiga) orang anak.
2. Lingkaran Putih
Melambangkan perkembangan yang maju pesat dari arah tujuan TASPEN.
3. Lingkaran Hitam
Melambangkan persatuan Wawasan Nusantara.
d.    Warna Biru
Melambangkan ketenteraman, damai, dan tenang.

B. Sejarah Berdirinya PT. TASPEN (Persero)

PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang sering disingkat menjadi PT.TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pendirian PT. TASPEN (Persero) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada saat mencapai usia pensiun. Usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hari tua dan asuransi sosial bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dirintis sejak tahun 1960 melalui Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 25 sampai 26 Juli 1960. Keputusan konferensi tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertama RI No. 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960, yang antara lain menetapkan tentang perlunya pembentukan jaminan sosial bagi pegawai negeri sebagai bekal bagi pegawai negeri dan keluarganya di saat mengakhiri pengabdiannya kepada negara. Sebagai realisasi dari konferensi tersebut maka pada tanggal 17 April 1963 melalui Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1963 didirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN). Atas diberlakukannya Undang-Undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Perusahaan Negara, maka pada tahun 1970 44 dilakukan perubahan bentuk badan hukum PN TASPEN menjadi Perusahaan Umum atau Perum melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No: Kep-749/MK/IV/II/1970.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian negara dan beban tugas yang diemban perusahaan, maka pada tanggal 4 Januari 1982 dilakukan perubahan bentuk Badan Hukum Perum TASPEN menjadi Perseroan Terbatas sehingga bernama PT. TASPEN (Persero). Perubahan ini dituangkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981, sebagai pelaksanaan dari Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 1981.
Sejak awal berdiri TASPEN hanya mengelola Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi Pegawai Negeri Sipil dan sejak tahun 1987 TASPEN mulai mendapat tugas untuk mengelola Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan demikian TASPEN telah sepenuhnya mengelola Program Asuransi Sosial yang menurut PP No. 25 tahun 1981 didefinisikan sebagai Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk Dana Pensiun, THT, dan kesejahteraan lainnya.
Sebagai upaya untuk memudahkan peserta Taspen dalam memperoleh haknya, PT.TASPEN (Persero) mendirikan 42 Kantor Cabang yang terdiri dari 6 (enam) Kantor Cabang Utama dan 36 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

C. Maksud Dan Tujuan didirikannya PT. TASPEN (Persero)

Maksud didirikan PT.TASPEN ( PERSERO )  adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesejahteraan para pesertanya.
2. Meningkatkan pelayanan kepada pesertanya.
3. Menumbuhkan kepercayaan kepada peserta bahwa perusahaan berkemampuan dalam memenuhi kewajiban.

Tujuan didirikan PT. TASPEN (Persero) sebagai berikut :
1. Untuk memberikan kesejahteraan kepada peserta melalui pembayaran nilai manfaat (benefit).
2. Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai perusahaan dan pegawainya.
3. Untuk berperan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan kepentingan lingkungannya secara selaras dan seimbang.

D. Program yang Dikelola PT. TASPEN (Persero)

PT. TASPEN (Persero) menyelenggarakan 2 (dua) jenis program utama, yaitu : Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun.

1. Program Tabungan Hari Tua
Program THT merupakan program yang telah diselenggarakan sejak berdirinya TASPEN pada tahun 1963. sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1981, Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun, ditambah dengan Asuransi Kematian (Askem).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Asuransi Dwiguna adalah suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuntungan bagi peserta (PNS) TASPEN, ketika yang bersangkutan mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta (PNS) meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, sedangkan Asuransi Kematian merupakan asuransi jiwa seumur hidup bagi PNS peserta TASPEN dan suami/istrinya, kecuali bagi janda/duda PNS yang menikah lagi. Sedangkan bagi anak PNS, Asuransi Kematian merupakan asuransi berjangka yang dibatasi usia anak, yaitu sampai dengan usia 25 tahun (dengan catatan : belum menikah atau belum bekerja), maksimum untuk sebanyak 3 (tiga) kali kejadian.

a. Tujuan
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pensiun 50 atau bagi ahli warisnya (suami/istri/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun (peserta meninggal dunia di masa aktif kerja)

b. Peserta
Peserta program Tabungan Hari Tua terdiri dari:
1) Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen HANKAM
2) Pejabat Negara
3) Pegawai BUMN/BUMD

c. Kepesertaan
Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai/Pejabat Negara sampai dengan saat berhenti sebagai Pegawai/Pejabat Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebelum 1 Juli 1961, masa kepesertaan dihitung sejak tanggal 1 Juli 1961.
2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi Irian Jaya sebelum 1 Januari 1971, masa kepesertaan dihitung sejak tanggal 1 Januari 1971.

d. Kewajiban peserta program
Para peserta program THT mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) Membayar Iuran Wajib Peserta (IWP/Premi) sebesar 3,25% dari penghasilan tiap bulan (penghasilan menurut Keppres No. 8/1977 adalah Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak)
2) Memberikan keterangan mengenai data penghasilan, data diri, dan keluarga.
3) Melaporkan perubahan data penghasilan, data diri, dan data keluarga.

Untuk memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih besar kepada para peserta, maka PT. TASPEN (Persero) telah mengembangkan 2 (dua) program baru, yaitu Program THT Multiguna Sejahtera dan THT Ekaguna Sejahtera yang sifatnya sukarela bagi para pegawai BUMN/BUMD.

1. Program THT Multiguna Sejahtera 51
Program THT Multiguna Sejahtera adalah pengembangan dari Asuransi Dwiguna dengan penambahan manfaat berkala, disamping manfaat THT dan manfaat nilai tunai. Besarnya manfaat berkala disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing peserta (BUMN/BUMD). Program ini telah diikuti oleh beberapa BUMN/BUMD. Peserta Program Asuransi Multiguna Sejahtera adalah PT. Pos Indonesia dan PT. Pelabuhan Indonesia VI.

2. Program THT Ekaguna Sejahtera
Program THT Ekaguna Sejahtera menawarkan manfaat THT saja kepada peserta (BUMN/BUMD) yang ingin membatasi kewajiban iurannya. Program ini juga telah diikuti oleh beberapa BUMN/BUMD.

e. Hak Peserta

1) Tabungan Hari Tua, diberikan dalam hal peserta berhenti karena:
1. Pensiun
2. Meninggal dunia pada masa aktif
3. Sebab-sebab yang lain (bukan karena pensiun/meninggal dunia)

2) Asuransi Kematian, diberikan dalam hal terjadi kematian atas diri:
1. Peserta (baik semasa aktif maupun setelah pensiun)
2. Istri/suami dan anak-anak peserta
3. Istri/suami dari Pejabat Negara yang masih aktif

3) Berdasarkan Surat edaran Direksi No. SE-28/DIR/1994 tanggal 13 Desember 1994 perihal paket pelayanan kepada janda atau duda penerima pensiun, khususnya dalam hal peserta berhenti karena pensiun atau penerima pensiun meninggal dunia, maka pembayaran hak akan dilakukan dalam satu paket, yaitu untuk:

1. Berhenti karena pensiun, haknya adalah Tabungan Hari Tua, pensiun pertama, dan pengembalian uang taperum.
2. Penerima pensiun yang meninggal dunia, kepada janda/dudanya akan dibayarkan Uang Duka Wafat (UDW) dan Asuransi Kematian (Askem), pensiun terusan dan atau pensiun peninggalan (bila ada) serta pensiun janda/duda.


2. Program Pensiun
Sejak awal tahun 1987 PT. TASPEN (Persero) diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk melaksanakan program pembayaran pensiun bagi PNS yang sebelumnya dikelola oleh KPKN. Program ini diawali pada 3 (tiga) Propinsi yaitu Bali, NTB, NTT. Pada bulan Januari 1988 wilayah pembayaran pensiun ditambah dengan propinsi-propinsi di wilayah Sumatra.
Pada tanggal 1 April 1989 wilayah pembayaran pensiun diperluas mencakup wilayah Jawa dan Madura. Kemudian sejak April 1990 wilayah pembayaran pensiun diperluas lagi yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Ambon, dan Irian Jaya. Sejak saat itu PT.TASPEN (Persero) telah melaksanakan pembayaran pensiun di seluruh wilayah Indonesia.
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah :

1. Mencapai usia pensiun
2. Meninggal pada masa aktifnya, yang akan diberikan kepada janda/duda/anaknya sebelum berumur 25 tahun.

a. Tujuan
1). Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta TASPEN pada saat masa pensiun.
2). Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan melakukan pengabdiannya kepada negara

b. Peserta
Dalam penyelenggaraan pembayaran pensiun, para penerima pensiun dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kelompok pensiun, yaitu:
1) Pensiun PNS pusat, kecuali PNS Departemen HANKAM yang dipensiunkan setelah tanggal 1 April 1989
2) Pensiun PNS daerah otonomi
3) Pensiun Pejabat Negara
4) Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum tanggal 1 April 1989
5) Penerima tunjangan veteran
6) Penerima tunjangan PKRI/KNIP
7) Penerima Uang Tunggu PNS

c. Syarat pokok memperoleh Hak Pensiun menurut Pasal 9.1 (a) UU. No. 11 antara lain :
1) Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun;
2) Mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun dan;
3) Telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.

d. Kewajiban peserta
Para peserta program pensiun mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) Membayar Iuran Wajib Peserta (IWP)
Para penerima pensiun, khususnya yang berstatus sebagai PNS dan atau Pejabat Negara sebagai peserta Program Pensiun PT. Taspen (Persero) semasa aktif wajib membayar iuran yang besarnya adalah 4,75% dari penghasilan sebulan (berdasarkan Keppres No. 8 tahun 1977)
2) Memberi keterangan mengenai data penghasilan, data diri dan keluarganya.
3) Menyampaikan perubahan data penghasilan, data diri dan keluarganya.

e. Jenis Pensiun :
1) Diri pensiun yang bersangkutan.
2) Janda/Duda pensiunan.
3) Yatim/Piatu pensiunan.
4) Orang Tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/anak).

f. Hak peserta
Para peserta Program Pensiun mempunyai hak sebagai berikut:
a. Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan
b. Uang pensiun terusan
c. Uang Duka Wafat (UDW)
d. Pensiun Janda/Duda/Anak
e. Uang kekurangan pensiun (UKP)

Sebagai tanda kepesertaan pada PT. TASPEN (Persero), para peserta diwajibkan memiliki Kartu Peserta TASPEN (KPT) yang dapat diperoleh dengan syarat menyerahkan berkas sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari instansi peserta.
2. Foto copy KARPEG (Kartu Pegawai).
3. Foto copy SK (Surat Keputusan) CAPEG (Calon Pegawai).
4. Foto copy SK/SKG (Surat Keterangan Golongan) terakhir.


Perhitungan Pembayaran Dana Pensiun

Sebelum dijelaskan mengenai prosedur dana pensiun, terlebih dahulu harus dijelaskan mengenai pengertian dan kebijakan- kebijakan mengenai dana pensiun.
Menurut Undang- Undang No. 11 tahun 1992 pasal 1 tentang dana pensiun disebutkan bahwa:
“Dana pensiun adalah suatu lembaga yang mandiri dan mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”.
Menurut PSAK No. 18 tntang Akuntansi Dana Pensiun, menyebutkan bahwa:
“Dana pensiun adalah suatu lembaga yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dana milik peserta program pensiun yang harus dikelola secara benar dan professional”.
Menurut Undang- Undang No. 77 tahun 2000 pasal 1 ayat 2 tentang penerima pensiun disebutkan bahwa:
“Penerima dana pensiun antara lain: Pensiunan Pegawai Negeri; Pensiunan Pejabat Negara; Pensiunan Hakim; Penerima Tunjangan Veteran Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; dan Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan”.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.02/2008 pasal 1 tentang pengembalian nilai tunai iuran pensiun pegawai negeri sipil yang diberhentikan tanpa hak pensiun, menyebutkan bahwa:
“Iuran pensiun adalah sejumlah uang yang dipotong dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebesar 4,75% dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil”.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.02/2008 pasal 2 ayat (1) tentang pengembalian nilai tunai iuran pensiun pegawai negeri sipil yang diberhentikan tanpa hak pensiun, menyebutkan bahwa:
“Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat berhak atas pengembalian nilai tunai iuran pensiun”.

Berikut ini adalah ilustrasi pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil golongan 3/C adalah sebagai berikut:
Tabel 1.2







ILUSTRASI PEMBAYARAN PENSIUN

GOLONGAN             = 3C
PENSIUN POKOK    =  Rp.  1.915.900
KODE JIWA              =  1100

A.  PERINCIAN HAK PENSIUN
    1. Pensiun Pokok    =   Rp. 1.915.900
2. Tunjangan Istri (10 %)    =   Rp.    191.590     (10 %  X  Penpok)
3. Tunjangan Anak (@ 2 %)    =   Rp.      38.318     (2% X Penpok)   
4. Tunj.Beras (@ Rp. 41.580    =   Rp.      83.160     (2 X Rp.41.580,-)
5. Tunj.Khusus PPh Pasal 21    =   Rp.      47.729
6. Pembulatan            =   Rp.             99  +
                         Jumlah Kotor     =   Rp  2.276.706
   

B.  POTONGAN-POTONGAN
    1.  PPh Pasal 21                             =   Rp.   47.729-
   2. Asuransi Kesehatan                   =   Rp.   42.149 ,- (Penpok + Tunj.Istri
+Tunj.Anak)
    3.   Lain-lain                                   =   Rp.           0,-    
    4.  Sewa Rumah                              =  Rp.            0,-
                         Jumlah Potongan      =  Rp.  89.878

C. JUMLAH DIBAYARKAN            =  Rp. 2.186.828,-


Prosedur Pembayaran Pensiun

Prosedur pemberian pensiun adalah langkah- langkah yang harus dilakukan oleh nasabah Taspen untuk mengambil uang pensiunnya. Dalam hal ini terdapat tiga cara pengambilan uang pensiun dalam Taspen, yaitu: secara langsung (datang ke PT. TASPEN (PERSERO), transfer via bank (bank- bank yang bekerja sama dengan Taspen), via cek pos. Dalam pemberian pensiun secara langsung ada syarat- syarat yang ahrus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya:

A. Mengisi formulir
Peserta pensiun akan diberikan beberapa lembar formulir untuk diisi, yaitu:
1. SP4A ( Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun Pertama) model formulir A.
2. SP3R ( Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun Rekening).
B. Melampirkan

Setelah mengisi formulir yang diberikan, para peserta pensiun diwajibkan mengembalikan formulir tersebut dengan melampirkan:
1. Asli tembusan SK Pensiun ber-pas photo.
2. Asli & lembar II SKPP definitif dari Pemda.
3. Fotocopy SK capeg dilegalisir instantsi.
4. Fotocopy karpeg dan KPT ( Kartu Peserta Taspen).
5. Pas photo pemohon terbaru ukuran 3 x 4 cm, 3 (tiga) lembar.
6. Pas photo istri/ suami terbaru ukuran 3 x 4 cm, 1 (satu) lembar.
7. Asli surat keterangan masih sekolah/ kuliah terbaru untuk anak berusia 21 s/d 25 tahun.
8. Fotocopy KTP pemohon.
9. Surat keterangan penghasilan apabila istri/ suami pegawai negeri/ pensiunan.
10. Fotocopy nomor rekening bank atas nama sendiri sesuai pensiun apabila pembayaran melalui bank.

A. Membawa  SK asli pensiun.
Peserta pensiun wajib membawa SK asli pensiun dari instansi tempat dia bekerja sebagai bukti otentik bahwa yang bersangkutan memang benar- benar telah pensiun.
B. Pengajuan berkas rangkap 2 (dua)
Berkas- berkas yang telah dilengkapi wajib dibuat rangkap 2 (dua) sebagai dokumentasi bagi pihak peserta yang bersangkutan maupun bagi pihak PT. TASPEN (PERSERO).
Setelah peserta melengkapi dokumen- dokumen tersebut, maka peserta pensiun dapat langsung mengambil pensiunnya dengan cara:
1. Menuju bagian customer service, karena pada bagian ini kelengkapan dokumen akan diperiksa dan diteliti, selanjutnya akan dilakukan rekam data, setelah itu baru dilakukan perhitungan yang kemudian diserahkan ke bagian verifikasi.
2. Pada bagian verifikasi, berkas yang ada kembali diperiksa apakah layak untuk ditindak lanjuti atau tidak, jika tidak akan kembali dilakukan penelitian, jika ya maka berkas trsebut langsung diserahkan ke bagian otorisator.
3. Setelah ditanda tangani oleh bagian otorisator, maka pencetakan voucher pembayaran dapat dilakukan.
4. Voucher yang telah dicetak akan ditanda tangani pada bagian pengesahan.
5. Setelah disahkan voucher tersebut diberikan kepada bagian kasir, yang selanjutnya akan dibayarkan ke peserta pensiun.

Kewajiban Peserta Pensiun
Beberapa kewajiban bagi para peserta program pensiun, diantaranya:
1. Membayar iuran sebesar 4,75 % dari penghasilan (aktif)
2. Menyampaikan data kepesertaan & keluarganya
3. Menyampaikan data mutasi apabila:
a. isteri / suami meninggal dunia atau cerai / kawin lagi
b. anak usia tertunjang meninggal dunia / kawin / bekerja
c. perubahan alamat / tempat tinggal.
4. Mengisi formulir DPCP (Daftar Perseorangan Calon Pensiun) melalui instansi untuk prose

Senin, 16 Februari 2015

Kuliner Murah Dan Enak

Coba nih resep keren 5 ice cream lezat buat cemilan sehat setiap hari. Cemilan-cemilan ini gampang banget kita buat, murah, dan rasanya dijamin bikin kita ketagihan. Cocok banget buat menu buka puasa atau buat party ulang tahun kita nanti di musim panas kayak gini. Penasaran? Coba yuk 5 resep keren ice cream lezat buat cemilan sehat setiap hari!

Fro Yo Sandwiches
Bahan yang digunakan: yogurt rasa favorit, biskuit krekers. Caranya: bekukan sebentar yogurt dalam kulkas, lalu taruh dua sendok yogurt setengah beku di atas biskuit. Tutup yogurt dan bekukan kembali selama 1 jam sampai benar-benar beku.



Fresh Fruit Pops
Bahan yang digunakan: jus jeruk, potongan buah segar pilihan kita. Caranya: Masukan potongan buah ke dalam jus jeruk lalu aduk rata. Ambil stik kayu khusus ice cream dan taruh di dalam gelas. Bekukan di dalam freezer selama 1 jam.


Banana Choco
Bahan yang digunakan: Pisang, dark cokelat dan susu cair (optional). Cara membuatnya: potong pisang beberapa bagian. Dan lelehkan cokelat di atas api kecil. Masukan dua sendok susu cair, jangan terlalu banyak nanti bisa encer dan sulit kita bekukan. Ambil potongan pisang dan celupkan di dalam cokelat meleleh. Ambil wadah pelastik lalu atur potongan pisang di wadah tersebut dan bekukan dalam freezer.


Frutty Yogurt
Bahan yang digunakan: yogurt tanpa rasa (optional), potongan dan jus buah segar (pilih sesukamu), 1 sendok madu. Cara membuat: blender yogurt, jus buah dan madu sampai rata. Potong kecil-kecil buah favorit. Lalu ambil cetakan popsicle atau es krim stik dan bekukan adonan di dalam freezer selama 1 jam.


Frozen Fruit Bites
Bahan yang digunakan: ¼ cangkir yogurt, ½ cangkir cream cheese, 1 sendok teh jus lemon, 1 sendok teh madu, potongan buah segar, potongan brownise (optional). Campur yogurt, cream cheese, jus lemon dan madu. Aduk sampai rata. Ambil wadah cupcakes taruh potongan kue brownis lalu masukan adonan yogurt ke dalam mangkok cupcakes. Ambil potongan buah dan tata di bagian atas adonan kue. Dinginkan dalam freezer selama 1 jam.
Bola - Bola Mie


Bahan-bahan Bola-Bola Mie Enak Praktis :

  • 10 buah buncis ( potong kurang lebih 1/2 centi meter )
  • 1 buah wortel ( dipotong dadu )
  • 10 buah cabe rawit ( dihaluskan )
  • 3 siung bawang merah ( haluskan )
  • 3 siung bawang putih ( dihaluskna )
  • 2 butir telur ( dikocok lepas )
  • Secukupnya tepung terigu
  • Secukupnya tepung panir
  • Secukupnya margarine
  • 2 bungus mie instan ( rebus lalu tiriskan )
  • Secukupnya garam ,gula dan penyedap rasa ayam 

Cara Membuat Bola-Bola Mie Enak Praktis :

  1. Pertama-tama panaskan sedikit margarine terlebih dahulu .
  2. Masukkan bawnag merah , bawang putih dan cabai rawit yang telah dihaluskan tadi lalu tymis hingga harum , masukkan potongan buncis dan wortel tumis hingga setengah matang.
  3. Kemudian campurkan hasik tumisan diatas dengan tepung terigu , mentega , garam , gula , penyedap rasa ayam , lalu aduk dan tambahkan sedikit air aduk terus hingga mengental.
  4. Selanjutnya masukkan mie ke dalam campuran diatas aduk hingga rata , kemudian bentuk seperti bola-bola kecil . 
  5. Lalu celupkan bola mie ke dalam telur kemudian guling-gulingkan ke dalam tepung panir .
  6. Goreng bola-bolanya ke dalam minyak yang panas dengan api yang kecil hingga berwarna kekuningan , tiriskan .
  7. Sajikan selagi hangat ke dalam piring saji .

    Martabak Telur

    Bahan Martabak Telur
    • 50 lembar kulit lumpia
    • 500 ml minyak untuk menggoreng
    Bahan Isi Martabak Telur
    • 3 butir telur bebek
    • 100 gram daging sapi
    • 10 batang daun bawang, iris halus
    • 1 bawang bombai, rajang kasar
    • 1 sendok teh garam
    • 1/2 sendok teh gula
    • 1 sendok teh ketumbar bubuk
    Cara Membuat Martabak Telur
    1. Campur telur, daging sapi, daun bawang, bawang bombai, garam, gula, dan ketumbar bubuk.
    2. Siapkan kulit lumpia, beri 1 sendok makan adoan isi, lipat seperti amplop hingga rapat. Goreng dalam minyak banyak hingga kuning kecoklatan.
    3. Angkat dan sajikan.

      Cireng

      Bahan Cireng
      • 30 gram tepung terigu
      • 100 gram tepung sagu
      • 80 ml air
      • 1/2 sendok teh merica bubuk
      • 1 sendok teh garam
      • 2 siung bawang putih, haluskan
      • 2 batang daun bawang, iris halus
      • 500 ml minyak goreng untuk menggoreng
      Cara Membuat Cireng
      1. Campur tepung terigu, tepung sagu, air, merica bubuk, garam, bawang putih, dan daun bawang. Aduk hingga rata.
      2. Panaskan minyak, ambil 1 sendok makan adonan, goreng hingga kuning dan matang. Angkat dan sajikan dengan hangat.